TRAINING GHS LABELING & PENGELOLAAN B3 DAN LB3
RUANG LINGKUP TRAINING GHS LABELING & PENGELOLAAN B3 DAN LB3 :

Training GHS Labeling dan Pengelolaan B3
Training GHS Labeling dan pengelolaan bahan kimia merupakan pendekatan universal dan sistematis untuk mendefinisikan serta mengklasifikasikan bahaya kimia. Sistem ini memastikan informasi bahaya disampaikan secara konsisten melalui label dan lembar data keselamatan (Safety Data Sheet). GHS memberikan prinsip dasar dalam penetapan program keselamatan bahan kimia di seluruh dunia.
Regulasi terkait GHS di Indonesia diatur melalui:
- PERMENPERIN RI Nomor 87/M-IND/PER/9/2009, dan
- PERMENPERIN RI Nomor 23/M-IND/PER/4/2013
Sementara itu, pengelolaan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta LB3 (Limbah B3) menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan dan institusi, baik di sektor food industry maupun non-food industry. Pengawasan dan pengelolaan B3–LB3 harus merujuk pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014,
- Permen LH Nomor 32 Tahun 2009,
- Permenperin Nomor 27 Tahun 2009,
- Permen LH Nomor 14 Tahun 2013, serta
- Kemenperin Nomor 21/IAK/PER/4/2010 tentang petunjuk teknis penerapan sistem harmonisasi global klasifikasi dan pelabelan bahan kimia.
Kepatuhan terhadap regulasi tersebut bersifat wajib dan formal. Artinya, individu atau perusahaan dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana lingkungan apabila tidak melakukan pengelolaan sesuai peraturan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai GHS Labeling dan pengelolaan B3–LB3 sangat penting untuk memastikan keselamatan, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan lingkungan.
Sebagaimana dalam tuntutan hukum, bahwa pengelolan B3, L3 dan sistem labeling tergolong wajib dan bersifat formal yang harus dilaksanakan oleh semua penghasil. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan apabila cara pengelolaannya tidak sesuai dengan peraturan. OLeh karena itu pengelolaan dan pengawasan LB3 harus mengetahui dan memahami degan tujuan untuk memenuhi penaatan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Manfaat :
- Peserta pelatihan mengetahui dan memahami pengelolaan B3, LB3 dan sistem labeling menurut GHS
- Mampu melakukan pengawasan dan dapat mengidentifikasi karakteristik dan jenis Limbah B3 yang dihasilkan perusahaan untuk melakukan pengelolaan Limbah B3
- Mampu melakukan pelabelan B3 dan Limbah B3 dengan sarana dan teknologi yang dibutuhkan baik secara teknis maupun non teknis di perusahaan.
Materi :
- Pengertian dan dasar-dasr GHS, B3 dan LB3
- Pengaruh bahan kimia terhadap kesehatan
- GHS – LABELING
- GHS Klasifikasi
- Piktogram
- MSDS
- Simbol dan label B3, LB3 menurut GHS
- Perbedaan penggunaan GHS di berbagai Negara
- Peraturan dan Perundang-undangan terkait GHS Labeling, PERMENPERIN RI NOMOR: 87/M-IND/PER/9/2009 DAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/M-1ND/PER/4/2013
- Pengelolaan dan Penanganan bahan kimia berbahaya
- Identfikasi B3, LB3
- Karakteristik bahan berbahaya beracun
- Kajian Regulasi terkait UU No 32 tahun 2009 dan PP No 101 Thaun 2014, Permenperin No 27 tahun 2009 dan Permen LH No 14 tahu 2013 tentang Simbol dan Label, Menteri perindustrian no 21/IAK/PER/4/2010
- Simbol dan Label B3 & Limbah B3
- Penyimpanan dan pengumpulan B3 dan Limbah B3
- Penanganan tumpahan B3 dan LB3
- Penanganan, pemanfaatan dan pengangkutan B3 & Limbah B3
- APD
- Hazard Identification Risk Assesment – HIRA B3 dan LB3
- Kaizen dan Cara mencari akar masalah
Ingin memastikan perusahaan Anda patuh terhadap regulasi GHS dan pengelolaan B3?
Ikuti Training GHS Labeling dan Pengelolaan B3 bersama kami!
Dapatkan pemahaman komprehensif mengenai klasifikasi bahan kimia, pelabelan yang sesuai standar internasional, serta strategi pengelolaan limbah B3 yang tepat.
DURASI : 2 hari, Online maupun Offline Training dengan perhari jam 09.00 – 15.00
METODE : Presentasi, Diskusi, Gemba lapangan
Link Pendaftaran : https://bit.ly/Formulir_Pendaftaran_Training_SQET
Lihat Gallery Kami : https://sqet.co.id/gallery/
